Rabu, 22 Desember 2010

Dasar Pemikiran Pemerintah Menyusun RUU Yogyakarta

Jakarta - Banyak yang menyebut pemerintah berniat mencabut status keistimewaan Yogyakarta melalui RUU Keistimewaan Yogyakarta. Ada pula yang menuding pemerintah sengaja mengabaikan aspirasi warga Yogykarta yang meminta dilanjutkannya sistem penetapan Sultan Hamengkubuwono-Paku Alam sebagai pasangan Gubernur-Wagub DIY.

Kini draf RUU yang kontroversial itu sudah tuntas pemerintah susun dan sampaikan kepada DPR untuk dibahas lalu sahkan sebagai UU. Pemikiran pemerintah yang mendasari sebagaimana dalam RUU Keistimewaan Yogyakarta, dapat kita baca di bagian penjelasan umum.

Penekanannya adalah bahwa Keistimewaan Yogyakarta tidak sebatas kepada penetapan duet Sultan-Paku Alam sebagai pasangan Gubernur-Wagub DIY dan karenanya perlu ada payung hukum khusus untuk penegasannya. Payung hukum ini juga diniatkan sebagai rambu-rambu pengelolaan pemerintahan DIY di masa-masa mendatang yang sudah pasti akan makin heterogen warganya.

Berikut ini kutipan lengkap dari pembukaan bagian penjelasan RUU Keistimewaan Yogyakarta.

Status istimewa yang melekat dalam Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan bagian integral dalam sejarah pendirian negara-bangsa Indonesia. Pilihan sadar Sultan Hamengku Buwono IX dan Adipati Paku Alam VIII untuk menjadi bagian dari Republik Indonesia, dan bukan berdiri sendiri, serta kontribusinya untuk melindungi simbol negara-bangsa di masa awal kemerdekaan telah tercatat dalam sejarah Indonesia.

Pilihan untuk menjadi bagian Indonesia merupakan refleksi filosofis Kesultanan, Pakualaman, dan masyarakat Yogyakarta secara keseluruhan yang mengagungkan ke-bhinneka-an dalam ke-ika-an sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Masyarakat Yogyakarta yang relatif homogen di awal kemerdekaan secara sadar meleburkan diri ke dalam masyarakat Indonesia yang sangat majemuk, baik dari sisi etnis, agama, maupun adat istiadat.

Pilihan ini membawa resiko masyarakat Yogyakarta menjadi bagian kecil dari dalam masyarakat Indonesia yang besar dan majemuk. Oleh karenanya, keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta harus memberikan pondasi bagi masyarakat multikultural sehingga mampu membangun keharmonisan dan kohesivitas sosial yang berperikeadilan.

Setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, meskipun Yogyakarta dapat saja menjadi negara yang merdeka, Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII memutuskan untuk menjadi bagian istimewa dari Indonesia. Masing-masing tokoh ini, secara terpisah tetapi dengan format dan isi yang sama, mengeluarkan Maklumat tertanggal 5 September 1945 yang kemudian dikukuhkan dengan Piagam Kedudukan Presiden Republik Indonesia tanggal 6 September 1945 menyatakan integrasi Yogyakarta ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memilih status keistimewaan.

Keputusan di atas memiliki arti sangat penting bagi Indonesia karena telah memberikan wilayah dan penduduk yang kongkrit bagi Indonesia yang baru memproklamasikan kemerdekaannya. Peran Yogyakarta terus berlanjut di era revolusi kemerdekaan yang diwujudkan melalui usaha-usaha Kesultanan dan Pakualaman serta rakyat Yogyakarta dalam mempertahankan, mengisi, dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Yogyakarta saat ini dan ke depan, dapat dipastikan akan terus mengalami perubahan sosial yang sangat dramatis. Masyarakat Yogyakarta kini memasuki sebuah fase baru yang ditandai oleh munculnya masyarakat berwajah ganda (dual faces society).

Di satu sisi, masyarakat tersusun secara hierarkhis mengikuti pola hubungan patron-client di masa lalu, di sisi yang lain, memiliki corak horizontal yang kuat. Perkembangan di atas, sekalipun telah membawa perubahan mendasar, namun tidak secara otomatis menghilangkan posisi Kesultanan dan Pakualaman sebagai sumber rujukan budaya bagi mayoritas masyarakat. Kesultanan dan Pakualaman masih tetap ditempatkan sebagai simbol pengayom bagi kehidupan warga masyarakat  dan tetap diharapkan sebagai ciri keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pengaturan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta pada peraturan perundang-undangan sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap konsisten dengan memberikan pengakuan keberadaan suatu daerah yang bersifat istimewa. Bahkan Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dihasilkan melalui proses perubahan Undang-Undang Dasar 1945 tetap saja memberikan pengakuan eksistensi suatu daerah yang bersifat istimewa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Namun, konsistensi pengakuan atas status keistimewaan sebuah daerah, tidak diikuti pengaturan yang komprehensif dan jelas mengenai substansi keistimewaannya. Kewenangan yang diberikan kepada Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 semata-mata mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 1948 yang menganut ajaran rumah tangga materiil yang memperlakukan sama semua daerah di Indonesia.

Hal yang sama juga terjadi pada masa berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 sampai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Hal-hal di atas telah memunculkan interpretasi bahwa Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta hanya pada kedudukan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Oleh karena itu, diperlukan perubahan, penyesuaian dan penegasan terhadap substansi keistimewaan yang diberikan kepada Provinsi Daerah Istimewa melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam rangka perubahan, penyesuaian dan penegasan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu dibentuk dalam suatu Undang-Undang tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pengaturan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta bertujuan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, demokratis, ketentraman dan kesejahteraan masyarakat, menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika-an, dan melembagakan peran dan tanggung jawab Kesultanan dan Pakualaman dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa. Pengaturan tersebut dilakukan dengan berlandaskan pada asas demokrasi, kerakyatan, ke-bhinneka-tunggal-ika-an, efektivitas pemerintahan, kepentingan nasional, dan pendayagunaan kearifan lokal.

Oleh karenanya, dan dengan memperhatikan aspek historis, sosiologis, dan yuridis substansi keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diletakkan pada level pemerintahan Provinsi. Kewenangan istimewa diletakkan dalam pengusulan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur, penetapan kelembagaan Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, kebijakan kebudayaan, serta kebijakan pertanahan.

Konsekuensinya, Pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai kewenangan meliputi kewenangan istimewa dan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah. Meskipun demikian, kewenangan yang telah dimiliki oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dalam Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebagai konsekuensi dari penambahan kewenangan istimewa yang diberikan kepada Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, diperlukan  dukungan pembiayaan tambahan di luar sumber-sumber penerimaan pemerintah provinsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam Kasus Mafia Pajak, Gayus Hanya Dijerat Pasal Gratifikasi

Jakarta - Selain kasus Mafia Hukum, Gayus Tambunan juga dijadikan tersangka dalam kasus Mafia Pajak. Untuk kasus kedua, polisi menjerat Gayus dengan pasal gratifikasi.

"Kita sementara ini, gratifikasi itu kan memberikan sesuatu kepada pejabat negara.
Kan temasuk penyuapan. Ada yang menyuap ada yang disuap," kata Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat
(3/12/2010).

Menurut Ito, penyidik terus mengumpulkan bukti terkait duit dalam rekening Rp 28
milliar. Duit itu diduga berasal dari hasil penyuapan. "Gratifikasi kan suap kepada
pejabat negara, ada yang disuap ada menyuap," jelasnya.

Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Iskandar Hasan mengatakan, berkas kasus Gayus untuk Mafia Pajak saat ini masih P19. Jaksa meminta agar penyidik melakukan rekonstruksi untuk melengkapi berkas.

Sebelumnya diketahui Gayus Tambunan menjalani rekonstruksi di Apartemen Cempaka Mas.  Di lokasi itu Gayus diberi 2 tas hitam oleh saksi Alif Kuncoro.

Gayus melakukan rekonstruksi di lantai 11 Apartemen Cempaka Mas Unit A1, Jakarta
Timur. Sekitar 50 menit melakukan rekonstruksi tertutup, Gayus kemudian turun dan
dia bertemu dengan Alif di lobi apartemen. Setelah berbincang 5 menit dengan Alif,
keduanya keluar ke sisi kiri apartemen.

Setelah berbincang sekitar 10-15 menit, lalu Alif bergegas menuju mobilnya Avanza
abu-abu bernopol B 1691 TFK. Dari situ Alif mengeluarkan satu buah tas hitam.

Setelah diambil, tas itu langsung dimasukkan oleh Alif ke mobil Gayus yaitu Avanza
hitam, bernopol B 1455 PFP. Setelah itu keduanya berpisah dan Gayus kembali ke
apartemen sementara Alif kembali ke parkiran.

Setelah selesai di Apartemen Cempak Mas, Gayus digiring penyidik ke Deluxe Executive Karaoke Club di lantai ground. Belum ada keterangan adegan apa yang direkonstruksi Gayus. Tidak tampak saksi lain kasus Gayus yang ikut rekonstruksi

Tsunami Mentawai

Dunia berduka kembali setelah terjadinya goncangan tsunami yang terjadi di Mentawai, tsunami yang berkekuatan lebih dari 7 skala richter.

Korban akibat tsunami tersebut ternyata bukan hanya warga di sekitar tempat tersebut melainkan banyak warga asing juga, dan kabarnya ada sekitar sembilan orang peselancar yang ikut menjadi korban tsunami tersebut.

Mereka dinyatakan hilang setelah kapal yang ditumpanginya itu diterjang gelombang pasang tsunami, saat kejadian tersebut para peselancar tersebut sedang berada di Mentawai untuk berselancar.

Menurut kabar yang didapat dari korban yang selamat, dua kapal yang ditumpangi warga Australia birtu berbenturan setelah diterjang gelombang tsunami sampai, sampai kedua kapal tersebut terbakar sampai penumpangnya hilang, dan sampai sejauh ini belum ada kabar tentang korban tersebut.

Dan sejauh ini korban diperkirakan sudah mencapai puluhan orang dan masih banyak ratusan orang yang belum ditemukan, akibat bencana tsunami tersebut

Perjalanan Naik/Turun Status Gunung Bromo

Probolinggo - Gunung Bromo di Probolinggo Jawa Timur dua pekan ini menyita perhatian. Bagaimana perjalanan status Bromo dari waspada, Siaga menjadi Awas hingga turun kembali ke level Siaga pada 6 Desember 2010, pukul 12.45 Wib.

Berdasarkan hasil pengamatan kegempaan Gunung Bromo yang dipantau dengan menggunakan seismograf PS-2 secara telemetri selama Oktober-Desember 2010 menunjukkan jumlah gempa vulkanik dalam dan dangkal mengawali peningkatan aktivitas dari tanggal 8 Nopember 2010 kemudian diikuti oleh gempa tremor  dengan amplituda rata-rata 20 mm dan pada tanggal 23 Nopember 2010 pk. 08:00 WIB.

Status Waspada pun dinaikkan menjadi status Siaga setelah siang hari amplituda tremor semakin meningkat menjadi 25 mm. Dan pada hari yang sama, status Siaga dinaikkan lagi ke tingkat yang paling tinggi menjadi status Awas pukul 15:30 WIB. Dan setelah hasil pengamatan terjadi penurunan maka pada Senin (6/12/2010) pukul 12.45 Wib maka status Bromo turun menjadi siaga.

Ada empat faktor yang mempengaruhi penetapan status Gunung Bromo. "Kegempaan, visual, deformasi, dan potensi bahaya erupsi," jelas Kepala Bidang Mitigasi Bencana Geologi PVMBG Gede Suantika saat dihubungi detiksurabaya.com, Senin (6/12/2010).

Menurut Gede, data yang terekam dan telah dilansir situs Badan Geologi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi pada Senin (6/12/2010) berdasarkan empat faktor tersebut adalah:

Kegempaan

Dalam periode 26-29 Nopember 2010 terjadi erupsi secara menerus yang dicirikan oleh amplituda tremor maksimum 32 mm. Gempa vulkanik yang terjadi selama erupsi sangat dangkal sehingga tidak berkaitan langsung dengan suplai energi di dalam kantong magma.

Sejak tanggal 29 November 2010, akitvitas kegempaan menunjukkan penurunan yang siginifikan bila dilihat dari amplituda tremor menerus dari maksimum 32 mm sebelumnya menjadi maksimum 5 mm. Kondisi ini berlangsung stabil sampai tanggal 6 Desember 2010.

Nilai pelepasan energi kegiatan erupsi di permukaan diukur menggunakan indeks RSAM (Realtime Seismic Amplitude Measurement). Indeks RSAM tertinggi pada status AWAS terjadi pada tanggal 23-29 November 2010. Kemudian sesudahnya mengalami penurunan  secara signifikan.

Visual

23 November dari pukul  08:00 WIB s/d 15:30 WIB,  pengamatan visual dalam status SIAGA menunjukan cuaca terang, angin sedang condong ke arah barat daya. Kolom erupsi menunjukan  warna asap putih tebal keabuan tekanan sedang, mencapai ketinggian 200-300 meter di atas bibir kawah.

26 s/d 29 November 2010, pengamatan visual dalam status AWAS tampak cuaca terang angin sedang condong ke arah barat daya. Kolom erupsi  menunjukan warna kehitaman, tekanan kuat mencapai ketinggian 600-800 meter di atas bibir kawah.

Sejak 30 November 2010, pengamatan visual dalam status AWAS memperlihatkan  cuaca terang, angin tenang condong kearah utara. Kolom erupsi menunjukan warna putih kelabu, tekanan sedang mencapai ketinggian 200-300 meter di atas bibir kawah.

Deformasi

Dari tanggal 25 November-05 Desember 2010 pengukuran deformasi EDM antara dua titik ukur POS-BAT dan POS-BRO menunjukan pemanjangan dan POS-KUR menunjukan pemendekan. Deformasi yang terjadi  sangat berkaitan dengan proses pengempisan tubuh Gunung Bromo atau pelepasan energi sudah mulai berkurang secara berarti.

Potensi Bahaya

Aktivitas letusan Bromo tahun 2004 berlangsung singkat dengan karakter letusan freatik dan ciri-ciri awal yang kurang jelas. Sedangkan karakter letusan tahun 2000 didominasi oleh kepulan abu yang bertekanan kuat yang menerus berhari-hari. Karakteristik aktivitas  Bromo pada keadaan normal atau waspada dicirikan oleh hembusan asap berwarna putih tipis tekanan lemah mencapai ketinggian 100 - 150 meter di atas bibir kawah.

Dari sejarah lerupsi tahun 1994, 1996, 2000, dan 2004 potensi ancaman produk erupsi  berupa lontaran lava pijar hanya jatuh di sekitar Kawah Bromo sedangkan penyebaran abu vulkanik bergantung pada arah dan kekuatan angin. Di lain pihak Kaldera Bromo (lautan pasir) dan Kawah Bromo sangat menarik wisatawan domestik
Aktivitas kegempaan  maupun visual erupsi  masih berfluktuatif dengan kecendrungan mengalami penurunan itulah yang akhirnya diputuskan Bromo turun ke level Siaga.

"Kita tetap memantau terus. Status bromo akan naik atau turun jika terjadi peningkatan/penurunan dipantau Tim Ahli Gunungapi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi di Pos Pengamatan Gunung Bromo Cemoro Lawang," terang Gede.



Rebutlah Sejarah Baru Piala AFF, Indonesia!

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejarah baru bakal tercipta di pentas sepak bola se-ASEAN, Piala AFF. Juara baru bakal muncul, bisa Indonesia, bisa juga Malaysia.
Kedua negara ini bertemu di final setelah sebelumnya saling tarung pada babak penyisihan Grup A. Selain itu, kedua negara itu belum pernah juara. Dengan demikian, ini akan menjadi partai panas karena keduanya sama-sama ingin mengukir sejarah.
Indonesia lebih diunggulkan karena mampu menghajar Malaysia 5-1 pada penyisihan grup. Namun, bukan berarti langkah Indonesia bakal ringan di final yang akan digelar pada 26 dan 29 Desember nanti.
Namun, Indonesia lebih diuntungkan. Sebab, Firman Utina dkk lebih dulu bertandang ke kandang Malaysia. Biasanya, ini lebih menyulitkan tim yang menjadi tuan rumah lebih dulu.
Pada leg pertama, 26 Desember, Malaysia harus menang dengan gol sebanyak mungkin. Dengan demikian, pada leg kedua mereka bisa mengurangi tekanan.
Namun, keharusan gol banyak itu juga sebuah beban berat yang justru akan menjadi tekanan psikologis buat tuan rumah. Indonesia sudah selayaknya memanfaatkan situasi ini dengan tetap bermain tenang dan solid seperti sebelumnya. Setidaknya, kita jangan sampai kalah di kandang Malaysia sehingga Indonesia bisa lebih leluasa pada leg kedua.
Hal itu sudah terbukti ketika dukungan ribuan penonton tak membuat Firman Utina tertekan. Sebaliknya, semangat "Garuda" terpompa. Kondisi ini berbeda dengan timnas sebelumnya yang kadang justru terbebani ketika mendapat dukungan penuh.
Contohnya, pada Piala Tiger (sekarang Piala AFF) 2004. Indonesia malah kalah di kandang. Beruntung, Indonesia akhirnya membalas di kandang Malaysia dengan kemenangan 4-1 dan lolos ke final.
Secara kualitas, Indonesia sudah membuktikan bahwa mereka lebih baik dari Malaysia. Mentalnya juga demikian. Saat tertinggal 0-1 oleh Malaysia dalam penyisihan grup, mental Indonesia tak jatuh. Sebaliknya, "Garuda" marah dan membalas lima gol hingga menang 5-1. Kemenangan yang tak hanya membuktikan kekuatan mental Indonesia, tapi juga kualitas yang lebih baik.
Kini, Firman Utina tinggal meningkatkan kualitas dan kekuatan mentalnya demi mencetak sejarah baru. Namun, tak seharusnya pula Indonesia meremehkan Malaysia.