Rabu, 22 Desember 2010

Dasar Pemikiran Pemerintah Menyusun RUU Yogyakarta

Jakarta - Banyak yang menyebut pemerintah berniat mencabut status keistimewaan Yogyakarta melalui RUU Keistimewaan Yogyakarta. Ada pula yang menuding pemerintah sengaja mengabaikan aspirasi warga Yogykarta yang meminta dilanjutkannya sistem penetapan Sultan Hamengkubuwono-Paku Alam sebagai pasangan Gubernur-Wagub DIY.

Kini draf RUU yang kontroversial itu sudah tuntas pemerintah susun dan sampaikan kepada DPR untuk dibahas lalu sahkan sebagai UU. Pemikiran pemerintah yang mendasari sebagaimana dalam RUU Keistimewaan Yogyakarta, dapat kita baca di bagian penjelasan umum.

Penekanannya adalah bahwa Keistimewaan Yogyakarta tidak sebatas kepada penetapan duet Sultan-Paku Alam sebagai pasangan Gubernur-Wagub DIY dan karenanya perlu ada payung hukum khusus untuk penegasannya. Payung hukum ini juga diniatkan sebagai rambu-rambu pengelolaan pemerintahan DIY di masa-masa mendatang yang sudah pasti akan makin heterogen warganya.

Berikut ini kutipan lengkap dari pembukaan bagian penjelasan RUU Keistimewaan Yogyakarta.

Status istimewa yang melekat dalam Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan bagian integral dalam sejarah pendirian negara-bangsa Indonesia. Pilihan sadar Sultan Hamengku Buwono IX dan Adipati Paku Alam VIII untuk menjadi bagian dari Republik Indonesia, dan bukan berdiri sendiri, serta kontribusinya untuk melindungi simbol negara-bangsa di masa awal kemerdekaan telah tercatat dalam sejarah Indonesia.

Pilihan untuk menjadi bagian Indonesia merupakan refleksi filosofis Kesultanan, Pakualaman, dan masyarakat Yogyakarta secara keseluruhan yang mengagungkan ke-bhinneka-an dalam ke-ika-an sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Masyarakat Yogyakarta yang relatif homogen di awal kemerdekaan secara sadar meleburkan diri ke dalam masyarakat Indonesia yang sangat majemuk, baik dari sisi etnis, agama, maupun adat istiadat.

Pilihan ini membawa resiko masyarakat Yogyakarta menjadi bagian kecil dari dalam masyarakat Indonesia yang besar dan majemuk. Oleh karenanya, keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta harus memberikan pondasi bagi masyarakat multikultural sehingga mampu membangun keharmonisan dan kohesivitas sosial yang berperikeadilan.

Setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, meskipun Yogyakarta dapat saja menjadi negara yang merdeka, Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII memutuskan untuk menjadi bagian istimewa dari Indonesia. Masing-masing tokoh ini, secara terpisah tetapi dengan format dan isi yang sama, mengeluarkan Maklumat tertanggal 5 September 1945 yang kemudian dikukuhkan dengan Piagam Kedudukan Presiden Republik Indonesia tanggal 6 September 1945 menyatakan integrasi Yogyakarta ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memilih status keistimewaan.

Keputusan di atas memiliki arti sangat penting bagi Indonesia karena telah memberikan wilayah dan penduduk yang kongkrit bagi Indonesia yang baru memproklamasikan kemerdekaannya. Peran Yogyakarta terus berlanjut di era revolusi kemerdekaan yang diwujudkan melalui usaha-usaha Kesultanan dan Pakualaman serta rakyat Yogyakarta dalam mempertahankan, mengisi, dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Yogyakarta saat ini dan ke depan, dapat dipastikan akan terus mengalami perubahan sosial yang sangat dramatis. Masyarakat Yogyakarta kini memasuki sebuah fase baru yang ditandai oleh munculnya masyarakat berwajah ganda (dual faces society).

Di satu sisi, masyarakat tersusun secara hierarkhis mengikuti pola hubungan patron-client di masa lalu, di sisi yang lain, memiliki corak horizontal yang kuat. Perkembangan di atas, sekalipun telah membawa perubahan mendasar, namun tidak secara otomatis menghilangkan posisi Kesultanan dan Pakualaman sebagai sumber rujukan budaya bagi mayoritas masyarakat. Kesultanan dan Pakualaman masih tetap ditempatkan sebagai simbol pengayom bagi kehidupan warga masyarakat  dan tetap diharapkan sebagai ciri keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pengaturan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta pada peraturan perundang-undangan sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap konsisten dengan memberikan pengakuan keberadaan suatu daerah yang bersifat istimewa. Bahkan Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dihasilkan melalui proses perubahan Undang-Undang Dasar 1945 tetap saja memberikan pengakuan eksistensi suatu daerah yang bersifat istimewa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Namun, konsistensi pengakuan atas status keistimewaan sebuah daerah, tidak diikuti pengaturan yang komprehensif dan jelas mengenai substansi keistimewaannya. Kewenangan yang diberikan kepada Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 semata-mata mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 1948 yang menganut ajaran rumah tangga materiil yang memperlakukan sama semua daerah di Indonesia.

Hal yang sama juga terjadi pada masa berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 sampai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Hal-hal di atas telah memunculkan interpretasi bahwa Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta hanya pada kedudukan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Oleh karena itu, diperlukan perubahan, penyesuaian dan penegasan terhadap substansi keistimewaan yang diberikan kepada Provinsi Daerah Istimewa melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam rangka perubahan, penyesuaian dan penegasan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu dibentuk dalam suatu Undang-Undang tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pengaturan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta bertujuan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, demokratis, ketentraman dan kesejahteraan masyarakat, menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika-an, dan melembagakan peran dan tanggung jawab Kesultanan dan Pakualaman dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa. Pengaturan tersebut dilakukan dengan berlandaskan pada asas demokrasi, kerakyatan, ke-bhinneka-tunggal-ika-an, efektivitas pemerintahan, kepentingan nasional, dan pendayagunaan kearifan lokal.

Oleh karenanya, dan dengan memperhatikan aspek historis, sosiologis, dan yuridis substansi keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diletakkan pada level pemerintahan Provinsi. Kewenangan istimewa diletakkan dalam pengusulan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur, penetapan kelembagaan Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, kebijakan kebudayaan, serta kebijakan pertanahan.

Konsekuensinya, Pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai kewenangan meliputi kewenangan istimewa dan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah. Meskipun demikian, kewenangan yang telah dimiliki oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dalam Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebagai konsekuensi dari penambahan kewenangan istimewa yang diberikan kepada Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, diperlukan  dukungan pembiayaan tambahan di luar sumber-sumber penerimaan pemerintah provinsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar