Rabu, 22 Desember 2010

Dalam Kasus Mafia Pajak, Gayus Hanya Dijerat Pasal Gratifikasi

Jakarta - Selain kasus Mafia Hukum, Gayus Tambunan juga dijadikan tersangka dalam kasus Mafia Pajak. Untuk kasus kedua, polisi menjerat Gayus dengan pasal gratifikasi.

"Kita sementara ini, gratifikasi itu kan memberikan sesuatu kepada pejabat negara.
Kan temasuk penyuapan. Ada yang menyuap ada yang disuap," kata Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat
(3/12/2010).

Menurut Ito, penyidik terus mengumpulkan bukti terkait duit dalam rekening Rp 28
milliar. Duit itu diduga berasal dari hasil penyuapan. "Gratifikasi kan suap kepada
pejabat negara, ada yang disuap ada menyuap," jelasnya.

Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Iskandar Hasan mengatakan, berkas kasus Gayus untuk Mafia Pajak saat ini masih P19. Jaksa meminta agar penyidik melakukan rekonstruksi untuk melengkapi berkas.

Sebelumnya diketahui Gayus Tambunan menjalani rekonstruksi di Apartemen Cempaka Mas.  Di lokasi itu Gayus diberi 2 tas hitam oleh saksi Alif Kuncoro.

Gayus melakukan rekonstruksi di lantai 11 Apartemen Cempaka Mas Unit A1, Jakarta
Timur. Sekitar 50 menit melakukan rekonstruksi tertutup, Gayus kemudian turun dan
dia bertemu dengan Alif di lobi apartemen. Setelah berbincang 5 menit dengan Alif,
keduanya keluar ke sisi kiri apartemen.

Setelah berbincang sekitar 10-15 menit, lalu Alif bergegas menuju mobilnya Avanza
abu-abu bernopol B 1691 TFK. Dari situ Alif mengeluarkan satu buah tas hitam.

Setelah diambil, tas itu langsung dimasukkan oleh Alif ke mobil Gayus yaitu Avanza
hitam, bernopol B 1455 PFP. Setelah itu keduanya berpisah dan Gayus kembali ke
apartemen sementara Alif kembali ke parkiran.

Setelah selesai di Apartemen Cempak Mas, Gayus digiring penyidik ke Deluxe Executive Karaoke Club di lantai ground. Belum ada keterangan adegan apa yang direkonstruksi Gayus. Tidak tampak saksi lain kasus Gayus yang ikut rekonstruksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar